Pengertian dan Jenis-Jenis PPh FinalPPh Final berarti pajak yang sudah selesai atau dikenakan langsung saat Wajib Pajak menerima penghasilan. Sehingga wjib pajak akan terbebas dari kewajiban perpajakannya setelah melunasi PPh Final Terutang. Berikut ini adalah jenis-jenis PPh FinalPasal 4 ayat 2Terdapat 5 pengelompokan penghasilan yang termasuk ke dalam PPh Final sesuai Pasal 4 ayat 2, yaituPenghasilan berupa Bunga Deposito dan Tabungan lainnya, Bunga Obligasi dan Surat Utang Negara SUN, dan Bunga Simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang dalam bentuk Hadiah dari Transaksi Saham dan Sekuritas lainnya, Transaksi Derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan Transaksi Penjualan Saham atau Pengalihan Penyertaan Modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal dari Transaksi Pengalihan Harta berupa tanah dan/atau bangunan, Usaha Jasa Konstruksi, Usaha Real Estate, dan Persewaan Tanah dan/atau Tertentu 15Pajak Penghasilan Final berdasarkan Pasal 15 UU Pajak Penghasilan No. 7 Tahun 1983 ini artinya PPh Final digunakan pada pengenaan pajak penghasilan netto yang menggunakan Norma Penghitungan Khusus. Norma Penghitungan Khusus digunakan untuk menghitung penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan Pasal 16. Tarif PPh Final sesuai Pasal 15 UU PPh ini diatur dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan, berdasarkan Peraturan Pemerintah PP Nomor 46 Tahun 2013 dan PP No. 23 Tahun 2018 yakni tarif 0,5% dari omzet 17 ayat 2cMerujuk pada Pasal 17 ayat 2c UU Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008, tarif pajak penghasilan bersifat final yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri paling tinggi sebesar 10% dan bersifat 19Pajak pasal 19 merupakan pajak yang dipungut atas penilaian aset tetap yang ketika dinilai kembali terdapat selisih untung dan/atau harga beli untuk saat ini jauh lebih murah dibandingkan nilai pasarannya. Apabila terjadi ketidaksesuaian antara unsur-unsur biaya dengan penghasilan karena perkembangan harga, maka akan dikenakan PPh pasal 19 ini. Tariff untuk PPh pasal 19 ini adalah sebesar 10% dari nilai selisih asset yang 21Pajak Penghasilan Final ini merupakan pajak yang dipotong/dipungut atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Pajak Penghasilan Final Uang Pesangon yang Dibayarkan SekaligusSesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat Pajak Penghasilan Final Pasal 21 atas Uang Pesangon adalahPenghasilan bruto sampai dengan Rp = 0%Penghasilan bruto di atas Rp = 5%Penghasilan bruto di atas Rp = 15%Penghasilan bruto di atas Rp = 25%Tarif Pajak Penghasilan Final Pasal 21 atas Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua adalahPenghasilan bruto sampai dengan Rp = 0%Penghasilan bruto di atas Rp = 5%Tarif PPh Final Honorarium dan Imbalan Lain yang Diterima PNS atas Bebas APBN/APBDMelalui Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010, penghasilan berupa honorarium dan imbalan lain yang diterima PNS atas bebas dari APBN atau APBD dikenakan Pajak Penghasilan Pajak Penghasilan Final atas honorarium ini ditentukan berdasarkan golongan atau tingkat jabatannya, yaituGolongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan POLRI, Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya adalah = 0%Golongan III, Anggota TNI dan POLRI Golongan Pangkat Perwira Pratama, dan pensiunannya adalah = 5%Pejabat negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan pensiunannya adalah = 15%Pasal 22Pajak Penghasilan Final yang dikenakan sesuai Pasal 22 UU PPh ini dilakukan terhadap kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang 26Sedangkan PPh Final berdasarkan Pasal 26 UU PPh ini adalah pajak bersifat final yang dikenakan pada Wajib Pajak luar negeri atau Badan Usaha Tetap BUT atas Dividen, Bunga, Royalti, Imbalan, Hadiah, Pensiun, Premi swap, dan keuntungan karena pembebasan Final UMKMPajak Penghasilan Final PP 23/2018 ini dikenakan pada UMKM dengan omzet bruto tidak lebih dari Rp setahun. Tarif Pajak Penghasilan Final UMKM sesuai PP 23 Tahun 2018 yang kini diperbarui ketentuannya dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 adalah 0,5% dari peredaran Terbaru PPh Pasal 4 ayat 2 Jasa Konstruksiketentuan terbaru mengenai pengenaan PPh Jasa Konstruksi Pasal 4 ayat 2 diatur dalam PP 9/ tarif PPh Jasa Konstruksi sebagaimana diatur dalam beleid tersebut dapat diterapkan apabila pemenuhan persyaratan pengusaha jasa konstruksi telah mendapatkan izin usaha atau sertifikasi jasa konstruksi Sertifikat Badan Usaha – SBU dari lembaga berwenang misalnya LPJK bagi badan bagi usaha orang perorangan pada usaha jasa konstruksi ini harus disertai Sertifikat Kompetensi Kerja SKK dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi LPJK.Namun dalam pelaksanaan PP 9 Tahun 2022 ini nantinya akan dilakukan penerapan tarif Pajak Penghasilan Jasa Konstruksi dalam beleid ini akan dievaluasi setelah 3 tahun sejak diundangkan oleh Menteri evaluasi PP 9/2022 nantinya tidak menutup kemungkinan penghasilan dari usaha jasa konstruksi dapat dikenakan tarif umum yakni tarif PPh Pasal 17 UU adalah perubahan tarif PPh 4 ayat 2 usaha jasa konstruksi dalam PP 51 Tahun 2008 dan PP 9 Tahun 2022Contoh Kasus PPh Jasa KonstruksiPT XYZ mendapatkan proyek pengerjaan konstruksi pembangunan gedung dengan nilai kontrak sebesar Rp Pekerjaan konstruksi tersebut dilakukan oleh kontraktor ABC yang memiliki SBU dari LPJK Kualifikasi Kecil. Maka, atas pekerjaan konstruksi tersebut dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 dengan tarif 2,65%, karena kontraktor memiliki SIUJK, meski dengan kualifikasi kecil, namun ternyata nilai pekerjaannya sudah melebihi Rp1 DEF mendapatkan proyek konstruksi perbaikan gedung sebesar Rp Pekerjaan konstruksi tersebut dikerjakan oleh kontraktor yang tidak memiliki SBU dari LPJK. Maka, tarif PPh Pasal 4 ayat 2 yang dikenakan sebesar 4% karena sejatinya berapa pun nilai project tersebut, selama tidak memiliki SBU atau LPJK, maka akan dikenakan tarif pajak lebih Menghitung PPh Jasa KonstruksiRumus untuk menghitung PPh Jasa Konstruksi adalahPPh Final Usaha Jasa Konstruksi = Nilai kontrak belum termasuk PPN x Tarif PPh Final Usaha Jasa KonstruksiUntuk menghitung PPh Jasa Konstruksi, simak contoh di bawah iniPT XYZ akan mendirikan kantor di Jakarta dan menggunakan Jasa Konstruksi dari CV ABC sebagai kontraktor skala menengah untuk konsultasi serta pengerjaan pembangunan gedung kantor tersebut. CV ABC akan memberikan dokumen berisi rincian biaya yang dibutuhkan untuk membangun kantor baru PT XYZ. Dokumen rincian ini disebut nilai kontrak sebesar Rp Berapa PPh Jasa Konstruksi yang dipotong?Jawab Karena CV ABC merupakan kontraktor dan penyedia jasa konstruksi skala menengah, maka dikenakan tarif Pajak Penghasilan jasa konstruksi sesuai PP 9 Tahun 2022 sebesar 2,65% dengan perhitungan sebagai berikutNilai Kontrak x Tarif PPh Jasa Konstruksi = Rp x 2,65% = Rp Pajak Penghasilan Jasa Konstruksi yang harus disetorkan ke kantor pajak adalah sebesar Rp dan harus disetorkan serta dilaporkan dalam masa pajak yang sama, maksimal 30 hari setelah pelunasan pembayaran. PPh Jasa Konstruksi senilai Rp ini disetorkan dan dilaporkan ke DJP oleh CV ABC. CV ABC akan menerbitkan bukti potong Pajak Penghasilan Final atas jasa konstruksi yang diberikan kepada PT Team Izinesia
Iniberbeda dengan pajak penghasilan atau PPh, yang memiliki perhitungan progresif, di mana setiap penghasilan memiliki besaran tarif sendiri. Cara Menghitung PPN. Cara menghitung PPN adalah menggunakan rumus berikut: RS, dan RSS; Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional; Mesin, hasil kelautan
Cara Menghitung Pajak Pembelian Bahan Bangunan terkait PPN dan PPhMendirikan sebuah usaha atau bisnis, pastinya membutuhkan perhitungan yang tepat dalam hal keuangan. Termasuk mengetahui bagaimana cara menghitung pajak pembelian bahan bangunan atau material. Terkait hal ini, maka pajak menjadi salah satu keperluan pengeluaran yang harus Anda persiapkan. Pembayaran pajak erat kaitannya dengan legalitas operasional sebuah pendirian usaha. Pajak juga menjadi salah satu kewajiban atas pelaksanaan aturan negara. Sobat Citinews haruslah mempersiapkan pembayaran pajak atas usaha yang nantinya akan juga mengetahui pajak apa saja yang harus dibayarkan, rumus, hingga cara menghitung pajak pembelian bahan bangunan. Agar lebih jelasnya, simak mengenai penjelasan pajak pembelian bahan bangunan di bawah Seputar Pajak Pembelian Bahan BangunanSobat Citinews wajib tahu mengenai pajak toko bangunan apa saja yang harus dibayar. Pembayaran pajak menjadi perilaku baik yang harus dilakukan oleh pemilik usaha dalam menjalankan aturan pemerintah. Namun sebelum melakukan pembayaran pajak, maka terlebih dahulu daftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak atau syarat untuk bisa menjadi seorang PKP, yakni mampu memperoleh penghasilan bruto yang jumlahnya mencapai Rp Miliar selama 1 tahun. PKP menjadi pengusaha yang akan menyerahkan biaya pajak tersebut pada konsumen. Baik itu untuk bahan bangunan kena pajak maupun jasa kena pajak pada nantinya Sobat Citinews telah berhasil mengukuhkan usaha bahan bangunan sebagai PKP, barulah lakukan perhitungan pembayaran. Terlebih dahulu, ketahui jenis pajak apa saja yang perlu dibayarkan dan cara menghitung harga sudah termasuk PPN dan ialah pengenaan pajak yang dikarenakan adanya penambahan nilai atas pemakaian faktor produksi oleh PKP atau Pengusaha Kena Pajak. Di mana PKP akan menjadi penyedia, pemproduksi, serta menjadi penjual Barang Kena Pajak atau BKP maupun Jasa Kena Pajak atau PPN ini sendiri adalah sebesar 10% atas pembelian barang. Meski begitu, ada juga tarif PPN yang sebesar 0% atas barang tertentu. Diantaranya seperti Ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud, Ekspor Barang Kena Pajak berwujud, serta Ekspor Jasa Kena PPh atau Pajak umum dikenakan pada individu atau badan atas pendapatan yang diterimanya dalam jangka waktu 1 tahun pajak. UU No. 36 Tahun 2008, menjelaskan pajak untuk seluruh keuangan yang berkaitan dengan gaji tunjangan upah, honorarium, dan pembayaran serupa lain. Termasuk perihal jasa, jabatan, pekerjaan, maupun dan Contoh Cara Menghitung Pajak Pembelian Bahan BangunanKetahui kalkulasi pajak bangunan yang benar. Berikut adalah cara menghitung pajak pembelian bahan bangunan oleh pemilik usaha di bidang bahan IPada tanggal 15 Januari 2020, A melakukan pembelian material bangunan senilai Rp. Menghitung Pajak PPN dan PPh bisa dilakukan dengan rumus seperti Pengenaan Pajak = 100 /110 x Rp. = Rp yang dipungut = 10 % x Rp. = Rp Pasal 22Dasar Pengenaan Pajak = Rp. Pasal 22 yang dipungut adalah 1,5 % x Rp = Rp IIPada tanggal 20 Januari 2020, B melakukan pembelian material bangunan yang nilainya sebesar Rp PPN nya adalah sebagai Pengenaan Pajak adalah 100 /110x Rp = Rp yang dipungut = Rp PPh Pasal 22, pembelian tidak dipungut biaya, lantaran nilai transaksinya berada di bawah Rp lllPada tanggal 2 Januari 2020, C melakukan pembelian material bangunan yang nilainya adalah seharga Rp Berdasarkan jumlah tersebut, maka tidak diperlukan adanya pemungutan biaya PPN dan PPh Pasal ini dikarenakan nilai transaksi yang dilakukan berada di bawah Rp Berdasarkan contoh di atas, maka bisa disimpulkan cara menghitung pajak pembelian bahan bangunan sebagai bahan bangunan dengan nilai transaksi di bawah Rp maka tidak dikenakan PPN dan PPh Pasal pembelian barang diatas 1 juta sd Rp maka hanya akan dikenakan biaya PPN bahan bangunan dengan nilai di atas Rp maka akan dikenakan biaya PPN dan usaha wajib mengetahui apa saja pajak-pajak yang dibebankan dalam pembelian toko bangunan. Ketahui juga bagaimana cara menghitung pajak pembelian bahan bangunan yang benar. Dengan demikian pembangunan dapat dilakukan dengan. Dari sekian objek PPN, bisa dikatakan bahwa PPN jasa luar negeri merupakan objek pajak yang jarang dibahas. Nah, kali ini OnlinePajak akan membahas seluk-beluk PPN jasa luar negeri mulai dari dasar hukum, waktu terutang dan cara menghitung PPN jasa luar negeri. Yuk, simak artikelnya hingga tuntas. Dasar Hukum PPN Jasa Luar Negeri. Apa itu DPP pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan? DPP adalah kepanjangan dari Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan sebagai dasar cara menghitung pajak yang akan dikenakan PPN dan PPh. Setiap wajib pajak, baik badan maupun pribadi pengusaha, khususnya yang berstatus Pengusaha Kena Pajak PKP sudah seharusnya memahami apa itu DPP yang merupakan dasar pengenaan pajak PPN dan PPh untuk dapat menghitung besar pajak yang dikenakan. Lebih jelasnya apa itu DPP, bagaimana cara menghitung PPN dan PPh, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda, karena DPP adalah bagian dari proses setiap wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Namun sebelum lebih lanjut membahas tentang Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung PPN dan PPh, sebaiknya pahami dasar perpajakan mulai dari pengertian pajak itu sendiri. Pajak adalah iuran wajib yang dibayarkan kepada negara oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan atau perusahaan. Jadi, kewajiban ini hanya berlaku bagi warga negara yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif dari setiap jenis pajaknya. Dalam menghitung besar pajak yang harus dibayar, dikenal istilah Dasar Pengenaan Pajak DPP . Namun, bicara pajak, secara umum dikenal dua jenis pajak yakni Pajak Penghasilan PPh dan Pajak Pertambahan Nilai PPN , yang masing-masing memiliki ketentuan berbeda, mulai dari objek, subjek, cara menghitung hingga lapor pajaknya. Mekari Klikpajak adalah penyedia jasa aplikasi pajak online mitra DJP resmi, yang berkomitmen membantu dunia usaha mencapai Powering Business Growth’ setiap perusahaan. Klikpajak hadir untuk memenuhi kebutuhan Anda dalam mengembangkan dan memajukan bisnis melalui penyediaan support system perpajakan online lengkap dan terintegrasi dengan akuntansi online serta didukung dengan sistem API yang memudahkan pengelolaan pajak bisnis Anda. Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang! Apa itu DPP dan Dasar Pengenaan Pajak atau DPP Adalah sebagai berikut! Apa itu DPP? Seperti yang disebutkan di atas, DPP adalah singkatan dari dasar pengenaan pajak. Dasar Pengenaan Pajak atau DPP adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya uang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan barang kena pajak, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut peraturan perundang-undangan perpajakan dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. Apa itu Pajak Terutang? Pajak Terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan UU Nomor 16 Tahun 2009. Sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan UU KUP, ada beberapa jenis dasar pengenaan pajak, yang masing-masing terdiri dari bermacam-macam dasar untuk menghitung pajak terutang ini. Secara garis besar, dasar pengenaan pajak untuk menghitung besar pajak yang akan dikenakan secara umum ada dua, yakni dasar pengenaan PPN dan PPh. Berikut dua jenis DPP beserta detail dari masing-masing dasar pengenaana pajak tersebut a. Jenis Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan DPP PPh Sebagaimana tercantum dalam kentetuan Undang-Undang UU Pajak Penghasilan PPh, dasar pengenaan pajak penghasilan DPP PPh adalah 1. DPP PPh Pasal 4 ayat 2 Dasar pengenaan pajak Pasal 4 ayat 2 adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan atas jasa tertentu dan sumber tertentu seperti jasa konstruksi, sewa tanah/bangunan, pengalihan hak atas tanah/bangunan, hadian undian, dan lainnya. Jadi, dasar pemotongan pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 adalah dari jumlah penghasilan atas jasa atau sewa tersebut. Baca juga Ketahui Tarif Pajak Penghasilan PPh Pasal 4 Ayat 2 Sewa dan Lainnya 2. DPP PPh Pasal 15 PPh Pasal 15 ini adalah pengenaan pajak pada wajib pajak perusahaan pelayaran. Dasar pengenaan pajak PPh 15 adalah norma penghitungan khusus penghasilan neto, yakni 4% dari peredaran bruto. Besarnya PPh yang terutang adalah 1,2% dari peredaran bruto dan bersifat final. Peredaran bruto dalam PPh 15 adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa Uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh WP perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri dan/atau sebaliknya. 3. DPP PPh Pasal 21 Dasar pengenaan pajak penghasilan PPh 21 untuk menentukan tarif pajak penghasilan sesuai pasal 21 adalah No. Subjek yang dipotong Dasar Pengenaan Pajak 1. Pegawai Tetap Penghasilan Kena Pajak = Jumlah seluruh penghasilan bruto setelah dikurangi a. Biaya jabatan 5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp500 ribu sebulan atau Rp6 juta setahun b. Iuran terkait gaji yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menkeu atau badan penyelenggara jaminan hari tua yang dipersamakan dengan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menkeu - Dikurangi PTKP Penghasilan Tidak Kena Pajak 2 Penerima Pensiun Berkala Penghasilan Kena Pajak = Seluruh jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya pensiun 5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp200 ribu sebulan atau Rp2,4 juta setahun; - Dikurangi PTKP 3. Pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima alam 1 bulan kalender telah melebihi Rp2,025 juta Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan bruto - Dikurangi PTKP 4. Pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 bulan kalender belum melebihi Rp2,025 juta Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan bruto dikurangi Rp200 ribu 5. Pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima telah melebihi Rp2,025 juta belum melebihi Rp7 juta. Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan bruto dikurangi PTKP sebenarnya PTKP yang sebenarnya adalah sebesar PTKP untuk jumlah hari kerja yang sebenarnya 6. Pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima adlam 1 bulan kalender telah melebihi Rp7 juta Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan bruto dikurangi PTKP 7. Bukan pegawai yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan Penghasilan Kena Pajak = 50% dari jumlah penghasilan bruto - Dikurangi PTKP perbulan 8. Bukan pegawai yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan 50% dari jumlah penghasilan bruto 9. Selain di atas Jumlah penghasilan bruto 4. DPP PPh Pasal 22 atau DPP Nilai Impor Nilai impor merupakan nilai uang yang menjadi dasar untuk penghitungan bea masuk, ditambah pungutan lain yang dikenakan pajak sesuai Undang-Undang Pabean untuk impor Barang Kena Pajak. Nilai impor ini tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU PPN. Baca juga Ini Dia Cara Menghitung PPh Pasal 22 serta Contoh Soalnya 5. DPP PPh Pasal 23 DPP PPh 23 adalah nilai atas imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan kasa lain yang dipotong dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. Baca juga tentang ketentuan pajak jasa ini dalam PMK PPh 23. 6. DPP PPh Pasal 26 Dasar Pengenaan Pajak Pasal 26 ini terbagi menjadi tiga jenis DPP PPh 26, yakni yang didasarkan pada jumlah penghasilan bruto dan penghasilan neto. a. DPP PPh 26 adalah sebesar jumlah penghasilan brutoyang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri berupa Dividen Bunga, termasuk premium, diskonto, insentif yang terkait dengan jaminan pembayaran pinjaman Royalti,sewa, dan pendapatan lain yang terkait dengan penggunaan aset Insentif yang berkaitandengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan Hadiah dan penghargaan Pensiun dan pembayaran berkala Premi swap dan transaksi lindung lainnya Perolehan keuntungan dari penghapusan utang b. DPP PPh 26 adalah sebesar jumlah perkiraan penghasilan netoyang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri berupa Penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat 2, yang diterima atau diperoleh WP luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap BUT di Indonesia Premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri Penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham Baca Juga Cara Mudah Bayar Pajak Online di e-Billing b. Jenis Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai DPP PPN Sesuai ketetapan dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK yang mengatur tentang pengenaan pajak penghasilan dan PPN, jenis-jenis DPP yang dijadikan dasar untuk menghitung pajak terutang PPN adalah 1. DPP Harga Jual Harga jual merupakan nilai uang dari semua biaya yang diminta atau yang seharusnya diminta oleh penjual karena penyerapan suatu Barang Kena Pajak BKP. Harga jual ini tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang UU PPN dan potongan harga yang dituliskan pada Faktur Pajak. 2. DPP Penggantian Penggantian yang dimaksud adalah nilai uang dari semua biaya yang diminta atau yang seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak JKP. Nilai penggantian ini tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU PPN serta potongan harga yang dituliskan pada Faktur Pajak. 3. DPP Nilai Ekspor Nilai ekspor merupakan nilai uang atas semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir. Note Cara agar Barang Impor Bebas PPN Bea Masuk 4. Nilai Impor Nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan perundang-undangan pabean untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang PPN. 5. DPP Nilai Lain Nilai lain menjadi suatu nilai uang yang dipakai sebagai Dasar Pengenaan Pajak untuk penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Secara umum DPP nilai lain ini diatur dalam Pasal 8A ayat 2 UU PPN, yang ketentuan detail pelaksanaannya ditetapkan melalui PMK No. 121/ tentang Perubahan Ketiga atas PMK No. 75/2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak. Jenis Penyerahan Dasar Pengenaan Pajak Pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP Harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor Pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP Harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor Penyerahan film cerita Perkiraan hasil rata-rata per judul film Penyerahan produk hasil tembakau HJE Harga Jual Eceran BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semua tidak diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan Harga pasar wajar Penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan penyerahan BKP antar cabang HPP Harga pokok penjualan atau harga perolehan Penyerahan BKP melalui pedagang perantara Harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli Penyerahan BKP melalui juru lelang Harga lelang Jasa pengiriman paket 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih tarif efektif 1% Penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih tarif efektif 1% Penyerahan jasa pengurusan transportasi yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih tarif efektif 1% Nilai Impor = Cost, Insurance, Freight CIF + Bea Masuk. Namun pajak masukan dari transaksi dengan DPP nilai lain ini ada beberapa yang tidak dapat dikreditkan sesuai PMK No. 56/ yaitu Penyerahan jasa pengiriman paket yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengiriman paket Penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa penjualan paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang tidak didasari oleh beberapa perjanjian jasa perantara penjualan yang dilakukan oleh pengusaha jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata Penyerahan jasa pengurusan transportasi freight forwading yang di dalam tagihan jasa pengurusan transaportasi tersebut terdapat biaya transportasi freight charges yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengurusan transportasi. Selengkapnya baca di sini Fitur Klikpajak Multi User & Multi Company Cara Efektif Kelola Pajak Bisnis, Gratis! Ketentuan Perhitungan Dasar Pengaan Pajak PPN Setelah mengetahui besar DPP, maka nilai pajak yang terutang bisa diketahui pula dengan metode perhitungan sesuai regulasi yang berlaku. Perhitungannya tentu berbeda antara DPP untuk PPN dan DPP untuk PPh. PPN merupakan salah satu jenis pajak yang memiliki penghitungan yang tertata sistematis. PPN kurang bayar yang terutang dihitung dengan cara PPN dikali DPP PPN. Aturan ini ditetapkan oleh peraturan peundang-undangan PPN yang ditetapkan oleh pemerintah di setiap negara. Dalam menentukan jumlah PPN terutang dari suatu transaksi, ada dua komponen penting yaitu, tarif PPN dan DPP PPN. Dalam bahasa Inggris, terdapat beberapa istilah yang mengacu pada istilah DPP PPN yaitu, value, value of supply, value of taxable supply, taxable basis, atau taxable amount. Meskipun istilah tersebut memiliki banyak jenis yang berbeda, pengertian dari istilah tersebut tetap sama, yakni dasar pengenaan PPN yang terutang. Lantaran DPP PPN memengaruhi jumlah dari PPN terutang, maka mengetahui apa saja yang menjadi komponen penentu DPP PPN sangat penting supaya nilai PPN terutang dari sebuah transaksi dapat ditentukan dengan benar. Secara garis besar, DPP PPN adalah harga yang dibebankan pada penjual barang atau jasa saat transaksi atau sederhananya DPP PPN merupakan harga dari sebuah barang atau jasa yang diserahkan. Sedangkan PPN adalah pajak yang dipungut atas Barang Kena Pajak BKP atau Jasa Kena Pajak JKP yang memiliki pertambahan nilai. PPN ini sangat berkaitan dengan Pengusaha Kena Pajak PKP karena merekalah yang memungut PPN dari lawan transaksi dan menerbitkan invoice dan Faktur Pajak. Jika harga dari penjualan tidak disebutkan dengan jelas yang menyebabkan penyerahan dilakukan dengan nilai tertentu, maka besar dari nilai DPP PPN seharusnya mengacu pada nilai yang sebenarnya diterima oleh pihak yang menyerahkan barang atau jasa tersebut. Tarif PPN UMUM dan Tarif PPN Khusus Melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU HPP, tarif pajak pertambahan nilai terdiri dari 2 jenis yakni tarif PPN umum dan tarif PPN Khusus. Tarif PPN khusus ini merupakan tarif pajak pertambahan nilai dengan metode tarif yang diterapkan adalah tarif PPN Final. Pengenaan tarif PPN khusus ini sebagai upaya untuk memudahkan dan penyederhanaan pajak pertambahan nilai. Tarif PPN Final ini untuk Barang Kena Pajak BKP dan/atau Jasa Kena Pajak JKP tertentu serta diperuntukkan bagi sektor usaha tertentu pula. Besar tarif PPN khusus atau tarif PPh Final bisa 1%, 2%, 3% atau 5% dari peredaran usaha, yang nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan PMK. Baca juga Sudah Tahu? PPN Final untuk UMKM Berlaku Mulai 2022 Sebagai gambaran, apabila tarif PPN khusus nantinya sebesar 1%, maka rumusnya adalah berikut Nilai yang terkandung dalam pembelian barang/jasa adalah 101% DPP adalah 100/101 x nilai barang termasuk PPN PPN yang harus dipungut adalah 1/101 x nilai barang termasuk PPN, atau 1% x DPP Sedangkan tarif PPM umum adalah tarif pajak pertambahan nilai yang selama ini digunakana yakni 10% yang berlaku hingga 31 Maret 2022 berdasarkan UU PPN. Tarif PPN umum 10% naik menjadi 11% yang berlaku mulai 1 April 2022 berdasarkan UU HPP. Seiring naiknya tarif PPN menjadi 11 persen, maka ketentuan pengenaan pajak pertambahan nilai dan dasar pengenaan pajaknya adalah sebagai berikut Nilai yang terkandung dalam pembelian barang/jasa kena pajak adalah 111% sebelumnya 110% DPP adalah 100/111 x nilai pembelian termasuk PPN sebelumnya 100/110 PPN yang harus dipungut/atau dibayar adalah 11/111 x nilai pembelian termasuk PPN, atau 11% x DPP Perlu dicatat Jika PPN dihitung dengan 11/111, maka harus dikalikan nilai pembelian termasuk PPN, tidak dikalikan dengan DPP. Sementara itu, apabila PPN dihitung dengan 11%, maka harus dikalikan dengan DPP. Ilustrasi cara menghitung PPN dan PPh Contoh Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak PPN Berikut ini adalah contoh dari perhitungan DPP PPN pada sebuah perusahaan a. Harga Sudah Termasuk PPN PT AAA menjual barang seharga pada 17 April 2022. Harga ini sudah termasuk PPN 11%. Maka untuk menghitung nilai DPP serta PPN-nya sebagai berikut Nilai Akhir = DPP + PPN = DPP + 11 persen = DPP + 0,1 DPP = 1,1 DPP DPP = /1,1 DPP = Jadi, harga Dasar Pengenaan Pajak dari barang yang dijual PT. AAA tersebut adalah sebesar Perlu diketahui, mulai April 2022, besar tarif PPN naik menjadi 11% dan 12% pada beberapa tahun berikutnya. Baca juga cara mudah kelola urusan e-Faktur dalam uraian Makin Praktis! Fitur Baru Klikpajak Cara Bayar Pajak Terutang dari Halaman SPT PPN b. Harga Tidak Termasuk PPN Jika contoh tersebut adalah harga yang sudah termasuk PPN, lantas bagaimana mengetahui PPN terutang dari suatu produk? Perhitungan PPN ini sebenarnya juga sangat sederhana yaitu dengan menambahkan DPP dan nilai persentase PPN. Sebagai contoh, PT AAA menjual barang kepada PT BBB dengan harga belum termasuk PPN. Diketahui bahwa DPP atas barang itu sebesar Rp10 juta. Maka untuk menghitung besarnya PPN atas pembelian aplikasi akuntansi oleh PT AAA adalah sebagai berikut DPP = 100/111 x = PPN = 11/111 x = 11% x = Total Harga yang Harus Dibayar = Harga Barang + PPN = + = Maka, uang yang harus dibayar oleh PT AAA kepada PT BBB sebesar c. Contoh Penghitungan PPN dengan DPP Nilai Lain PT BBB yang merupakan perusahaan jasa ekspedisi di Jakarta mendapatkan pesanan pengiriman barang dari PT CCC dengan tujuan dari Jakarta menuju Bali. Biaya pengiriman barang tersebut sebesar Sedangkan PPN terutang atas transaksi ini adalah 1%. Maka biaya yang harus dibayar PT CCC ke PT BBB adalah DPP = 101% karena di dalamnya terdapat PPN 1% = 100/101 x = PPN = 1/101 x = 1% x = Total harga yang harus dibayar = Harga barang + PPN = + = Maka, uang yang harus dibayar PT CCC kepada PT BBB sebesar Namun Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan oleh PT CCC. Contoh Kasus Cara Menghitung Pajak 11% PPN Seperti diketahui, sejak April 2022 tarif PPN 11% yang ditetapkan melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU HPP. Sebelumnya tarif pajak pertambahan nilai sebesar 10% sesuai UU PPN. Berikut contoh karus cara menghitung pajak PPN bagi pengusaha kena pajak PT AAA membeli barang kena pajak senilai dari CV. BBB, maka PT AAA akan dikenakan PPN sebesar 11% dari dasar pengenaan pajak PPN. Maka perhitungan PPN atas barang yang dibeli PT AAA tersebut adalah – Tarif PPN = 11% – Harga barang = – Total nilai yang harus dibayarkan dari pembelian barang = 111% karena di dalam terdapat PPN 11% Maka, DPP adalah sebagai berikut = 100/111 x = Sehingga PPN dari pembelian barang tersebut adalah = 11/111 x = 11% x = Selengkapnya baca di sini contoh lain Cara Menghitung Pajak PPN sesuai Tarif terbaru. Baca juga berbagai kemudahan kelola e-Faktur berikut ini Cara kelola pajak keluaran di e-Faktur Cara rekonsiliasi pajak otomatis Cara dan contoh lapor PPH Online 23 Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang! Contoh Perhitungan Dasar Pengenaan PPh DPP juga digunakan untuk menghitung PPh salah satunya PPh 21. Perhitungan ini dikenakan bagi pegawai tetap, penerima uang pesangon, tenaga ahli, anggota dewan komisaris perusahaan, dan beberapa jenis pekerjaan lain yang sudah ditentukan memiliki PPh 21 sendiri. Berikut adalah contoh perhitungan DPP PPh Pasal 21 untuk seorang pegawai Pak Kelik merupakan pegawai tetap sebuah perusahaan swasta. Ia belum menikah dengan pendapatan per bulan dan biaya jabatan 5%. Pak Kelik terhitung mulai bekerja pada Januari-Desember 2021. Maka untuk menghitung nilai DPP A sebagai berikut Gaji satu tahun = 12 x = Biaya Jabatan = 5 persen x = Penghasilan Neto = – = Rp Jika Penghasilan Tidak Kena Pajak karena belum menikah dan tanggungan = maka DPP PPh 21 = Penghasilan Netto – Penghasilan Tidak Kena Pajak DPP PPh 21 = – DPP PPh 21 = Jadi, Dasar Pengenaan Pajak untuk PPh 21 dari A sebesar Rp Hitung Pajak PPN dan PPh dengan Benar Sesuai Dasar Pengenaan Pajaknya Demikian informasi seputar Dasar Pengenaan Pajak DPP terkait dengan akuntansi perpajakan. Pada dasarnya, pengenaan pajak ini adalah variabel dalam menghitung jumlah pajak terutang yang harus dibayar. Perhitungan DPP ini akan berbeda-beda tergantung jenis objek pajak dan jenis pajaknya itu sendiri. Penghitungan DPP sekilas terkesan mudah, namun jika dikerjakan untuk skala perusahaan maka akan sangat menyita waktu dan konsentrasi. Apalagi jika terjadi perubahan gaji pada banyak karyawan di suatu masa pajak, maka perhitungan harus dilakukan ulang satu demi satu. Agar lebih mudah mengurus perpajakan mulai dari menghitung, membayar hingga melaporkan pajak Anda, gunakan aplikasi pajak online yang terintegrasi Baca Juga Begini Cara Membuat Bukti Potong PPh Unifikasi di e-Bupot Unifikasi Fitur Lengkap Klikpajak untuk Kemudahan Mengurus Pajak Perusahaan Mengurus pajak perusahaan memang cukup kompleks, tapi sejatinya tidak sulit untuk mengelolanya jika dibantu dengan sistem pendukung perpajakan online yang lengkap dan terintegrasi. Fitur lengkap Klikpajak membantu mempermudah urusan perpajakan bagi para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang berprofesi pada bagian keuangan atau sebagai tax officer. Temukan fitur lengkap aplikasi pajak online Klikpajak by Mekari selengkapnya di inilah Daftar Fitur Lengkap Klikpajak untuk Kelola Pajak Perusahaan. Ingin melihat bagaimana Klikpajak dapat membantu bisnis dan aktivitas Anda dalam mengelola e-Faktur, e-Bupot, serta cara lapor SPT Tahunan Badan / Masa PPh dan PPN yang dapat menghemat banyak waktu? Jangan segan menghubungi kami, karena kami senang berbicara dengan Anda. Jadwalkan demo dan kami dapat menunjukkan caranya untuk memudahkan urusan perpajakan perusahaan. Mekari Klikpajak mengerti yang Anda butuhkan. Saya Mau Tanya Ke Sales Klikpajak Sekarang! Cukup daftarkan email di dan temukan bagaimana Sobat Klikpajak dapat melakukan urusan perpajakan dengan sangat menyenangkan. Lebih mudah dari sekadar yang dibayangkan. CaraMenghitung PPh Final Jasa Konstruksi. Cara menghitung PPh Jasa Konstruksi adalah dengan mengalikan nilai kontrak yang belum termasuk PPN dengan tarif PPh Jasa Konstruksi. Sementara itu, pembayaran pajak dilakukan langsung oleh penyedia jasa kepada kantor pajak dan pengguna jasa akan mendapatkan surat pemberitahuan pemotongan PPh Jasa Berapakah tarif PPh Jasa Konstruksi dan bagaimana cara menghitungnya? Ketahui lebih lanjut mengenai PPh Jasa Konstruksi dalam artikel berikut ini. Mengenal PPh Jasa Konstruksi PPh Jasa Konstruksi adalah pajak penghasilan atas usaha di bidang konstruksi. PPh Jasa Konstruksi memiliki tarif bervariasi tergantung pada kualifikasi usaha. Cakupan Jasa Konstruksi Untuk memahami PPh Jasa Konstruksi maka kita harus mengetahui apa yang termasuk dalam jasa kontruksi. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi, jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Artinya jasa konstruksi dimulai dari tahap awal yakni konsultasi sampai dengan tahap akhir sebuah bangunan selesai dikerjakan. Besaran nominal dalam jasa konstruksi disebut dengan istilah nilai kontrak. Nilai kontrak inilah yang nantinya akan dikenakan PPh Jasa Konstruksi sesuai dengan PP No 5 Tahun 2008. Tarif PPh Jasa Konstruksi Selanjutnya, kita akan mengulas tarif pajak yang dikenakan atas jasa kontruksi. Jika mengacu pada PP No 5 Tahun 2008, tarif jasa konstruksi dibagi menjadi lima yakni 2% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil. 4% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha. 3% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam poin a dan b. 4% untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha. 6% untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha. Dari penjelasan di atas, kita bisa melihat bahwa tarif yang dikenakan bervariasi tergantung pada kondisi penyedia jasa konstruksi. Misalnya, jika penyedia jasa konstruksi memiliki kualifikasi usana kecil, maka tarif yang dikenakan sebesar 2%. Hal ini dilakukan oleh pemerintah untuk mendorong setiap penyedia jasa konstruksi agar berupaya mengembangkan perusahaannya menjadi lebih baik lagi. Cara Menghitung PPh Jasa Konstruksi Rumus perhitungan PPh Jasa Konstruksi adalah nilai kontrak yang belum termasuk PPN dikalikan tariff PPh Jasa Konstruksi. Sedangkan untuk mekanisme pemotongannya, penyedia jasa langsung menyetor kepada kantor pajak. Kemudian untuk pengguna jasa diberikan surat pemberitahuan pemotongan PPh Jasa Konstruksi. Untuk lebih memahami perhitungannya, simak baik – baik simulasi berikut Ibu Susi berencana membangun rumah di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Untuk keperluan tersebut, dia mendatangi perusahaan konstruksi. Meski usaha konstruksi ini masih terbilang kecil namun Ibu Susi ingin mempercayakan pengerjaan rumahnya ke perusahaan tersebut. Dia mengonsultasikan semuanya. Mulai dari perencanaan, tata letak bangunan, ukuran ruangan, pemilihan bahan bangunan sampai target pengerjaan. Setelah berdiskusi panjang lebar, sepakatlah kedua belah pihak untuk bekerjasama. Perusahaan konstruksi kemudian memberikan dokumen yang di dalamnya terdapat rincian biaya yang dibutuhkan. Nah, rincian biaya inilah yang disebut dengan nilai kontrak. Dengan beberapa kali pertemuan dan pertimbangan, akhirnya rincian biaya disahkan di atas materai bernilai Rp2 miliar. Ibu Susi kemudian menyetujui dengan syarat semua biaya akan dibayar lunas saat pengerjaan selesai. Nilai kontrak ini disimpan kedua belah pihak sebagai tanda bukti. Setelah pengerjaan rumah selesai, Ibu Susi menepati janjinya dengan membayar nilai kontrak sebesar Rp2 miliar. Karena penyedia jasa konstruksi adalah perusahaan yang memiliki kualifikasi usaha kecil, maka dikenakan tarif 3% sehingga perhitungannya akan seperti ini Nilai Kontrak X Tarif PPh Jasa Konstruksi yaitu Rp 2 miliar x 3% = Rp Dengan demikian, PPh Jasa Konstruksi yang harus disetor kepada kantor pajak adalah Rp 60 juta. Jumlah uang yang sudah dihitung sebagai Pajak Penghasilan Jasa Konstruksi harus dipotong dari Nilai Kontrak, lalu disetorkan dan dilaporkan dalam masa pajak yang sama yaitu maksimal 30 hari setelah pelunasan pembayaran. Setelah Perusahaan Konstruksi menyetor pajak tersebut dan melaporkannya, perusahaan itu akan mendapatkan bukti potong PPh final atas jasa konstruksi yang diberikan kepada Ibu Susi. Kemudian bukti potong tersebut diberikan ke Ibu Susi dan dilaporkan pada akhir tahun pelaporan pajak sebagai pajak final dalam Surat Pemberitahuan Tahunan SPT Pajak Ibu Susi. Ax1Ls.